- Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat disingkat Puspalad adalah Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad.
- Tugas Pokok, Puspalad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kecabangan, pembinaan personel dan fungsi peralatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.
- Puspalad menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Puspalad menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut: (1) Fungsi Utama.a. Pembinaan Satuan. Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan satuan, organisasi, personel, serta pengendalian kekuatan dan kesiapan satuan Peralatan TNI Angkatan Darat sehingga dapat melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna.
b. Pembinaan Doktrin Petunjuk dan Tradisi Korps. Menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan doktrin, petunjuk, sistem dan prosedur, serta tradisi korps Peralatan TNI Angkatan Darat sehingga dapat melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna.
c. Pembinaan Pendidikan dan Latihan. Melaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan latihan dalam rangka meningkatkan kemampuan prajurit peralatan TNI Angkatan Darat.
d. Pembekalan Material Peralatan. Menyelenggarakan pembinaan pembekalan material peralatan meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pembekalan, inventarisasi dan analisa data, menyusun spesifikasi teknis, pendistribusian, penghapusan dan hibah material di bidang kendaraan, senjata dan optronik, munisi serta teknologi mekanik berikut perlengkapan dan kesistemannya dalam rangka kesiapan operasional material satuan jajaran TNI Angkatan Darat.
e. Pemeliharaan Material Peralatan. Menyelenggarakan pembinaan pemeliharaan material peralatan meliputi kegiatan perencanaan kebutuhan pemeliharaan, inventarisasi dan analisa data, menyusun indeks pemeliharaan, spesifikasi teknis, uji coba hasil pemeliharaan, katalogisasi dan distribusi suku cadang di bidang kendaraan, senjata dan optronik, munisi, serta teknologi mekanik berikut perlengkapan dan kesistemannya dalam rangka kesiapan operasional satuan jajaran TNI Angkatan Darat.f. Asistensi Teknik Material Peralatan. Menyelenggarakan pembinaan asistensi teknik material peralatan meliputi kegiatan perencanaan Asnik, pemeriksaan material, pemberian petunjuk teknik, bantuan teknik, penyebaran informasi teknik dan uji terima yang berhubungan dengan penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan dan penghapusan di bidang kendaraan, senjata dan optronik, munisi, serta teknologi mekanik berikut perlengkapan dan kesistemannya guna kesiapan operasional material peralatan satuan jajaran TNI Angkatan Darat.
g. Intelijen Teknik Material Peralatan. Menyelenggarakan pembinaan intelijen teknik meliputi kegiatan penyelidikan dan pengamanan aspek teknik material peralatan bidang kendaraan, senjata dan optronik, munisi serta teknologi mekanik berikut perlengkapan dan kesistemannya dari pasukan sendiri serta lawan atau musuh dalam rangka mendukung Operasi Militer Perang dan Operasi Militer Selain Perang satuan jajaran TNI Angkatan Darat.
h. Penelitian dan Pengembangan. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang material, insani dan sistem metoda pada fungsi peralatan meliputi aspek personel, aspek organisasi dan aspek penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mendukung peningkatan kualitas dan kesiapan personel, material serta sistem metoda peralatan di satuan jajaran Peralatan Angkatan Darat.
(2) Fungsi Organik Militer. Menyelenggarakan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.
a. Intelijen. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengamanan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.
b. Operasi. Menyelenggarakan kegiatan di bidang latihan dan kesiapan satuan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.
c. Personel. Menyelenggarakan kegiatan di bidang penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.
d. Logistik. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembekalan, pemeliharaan, angkutan, administrasi logistik, serta penatausahaan dan pengurusan BMN dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.
e. Teritorial. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan teritorial satuan nonkowil dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.
f. Perencanaan. Menyelenggarakan kegiatan di bidang perumusan, perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian program dan anggaran dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.
g. Pengawasan dan Pemeriksaan. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengawasan dan pemeriksaan umum serta perbendaharaan dalam rangka mendukung tugas pokok Puspalad.